Memuat SIPILAR
DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Jl. Pemuda No. 1, Blora, Jawa Tengah
Logo SIPILAR
DPMPTSP Kabupaten Blora Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Pengaduan

Layanan Publik

Pengaduan & Kontak

Sampaikan aduan, aspirasi, atau pertanyaan seputar pelayanan perizinan dan penanaman modal. Identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan pelapor.

Formulir Online

Kirim Pesan Anda

Lengkapi data di bawah ini. Kolom bertanda * wajib diisi. Pesan Anda akan diteruskan ke petugas DPMPTSP.

Pesan akan dimoderasi dan ditindaklanjuti pada jam kerja pelayanan.
Kantor Pelayanan

Alamat & Peta

SIPILAR
Jl. Pemuda No. 1, Blora, Jawa Tengah
Senin–Jumat, pada jam kerja pelayanan
Pusat Bantuan

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang paling sering diajukan seputar pelayanan perizinan dan penanaman modal. Klik pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Investasi
Bagaimana cara mengajukan izin investasi di Kabupaten Blora?

Anda dapat mengajukan izin investasi melalui DPMPTSP Kabupaten Blora atau melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.

Apa saja insentif yang diberikan untuk investor di Blora?

Pemerintah Kabupaten Blora memberikan insentif berupa tax holiday, kemudahan perizinan, dan penyediaan lahan di kawasan industri.

UMKM
Bagaimana cara mendaftarkan UMKM di SIPELANGI?

Pelaku UMKM dapat mendaftar melalui menu UMKM di portal SIPELANGI atau datang langsung ke Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blora.

Apakah ada bantuan modal untuk UMKM?

Ya, tersedia program BLT UMKM dan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah. Informasi lengkap tersedia di menu Program.

Pelayanan
Dimana lokasi kantor DPMPTSP Kabupaten Blora?

Kantor DPMPTSP Kabupaten Blora berlokasi di Jl. Pemuda No. 12, Blora. Buka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Bagaimana cara mengakses peta interaktif SIPELANGI?

Peta interaktif dapat diakses melalui menu "Peta" di navigasi utama website SIPELANGI tanpa perlu login.

Umum
Apa itu SIPELANGI?

SIPELANGI (Sistem Informasi Pelayanan & GIS) adalah portal resmi Kabupaten Blora yang menyediakan informasi investasi, UMKM, peta interaktif, dan layanan publik.

Bagaimana cara menghubungi admin SIPELANGI?

Anda dapat menghubungi kami melalui halaman Kontak, email dpmptsp@blorakab.go.id, atau telepon (0296) 531234.

Perizinan
NIB berlaku sebagai apa saja?

NIB berlaku juga sebagai:

  1. angka pengenal impor;
  2. hak akses kepabeanan;
  3. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB?

Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.

Apakah semua usaha wajib memiliki izin lokasi?

Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019 bahwa Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Bagi Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg. komersial, dan seterusnya.

Apabila pelaku usaha sudah memiliki NIB, Sertifikat Standar dan Izin, fasilitas apa saja yang dapat diperoleh?

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 2 bahwa fasilitas yang dapat diperoleh mencakup fasilitas:

  1. pembebasan bea masuk atas impor;
  2. pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  3. pengurangan pajak penghasilan badan;
  4. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
  5. penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
  6. pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?

NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.

Apa yang harus diisi oleh Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dalam mengajukan permohonan hak akses?

Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat:

  1. Nama Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
  2. Nama penanggung jawab hak akses;
  3. Identitas penanggung jawab hak akses;
  4. Kedudukan dalam Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
  5. Nomor telepon; dan
  6. Alamat surel penanggung jawab.
Apakah semua kegiatan usaha wajib melakukan kemitraan?

Dalam UU No. 25 Tahun 2007, Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Lampiran II) mengenai daftar bidang usaha tertentu yang dicalokasikan untuk Koperasi dan UMK dan diwajibkan bermitra.

Apa yang harus dilakukan jika NPWP dianggap tidak valid?

Atas hal tersebut silakan melakukan pengecekan KSWP ke kantor pelayanan pajak terdaftar agar dapat dilakukan validasi atas NPWP-nya.

Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?

Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Bagaimana pengawasan penanaman modal dilaksanakan?

Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Apakah perlu memiliki Izin atau Surat Rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan?

Perlu dilakukan klarifikasi lebih atas jenis HS Code yang digunakan apakah HS Code tersebut termasuk jenis HS Code yang diatur pengimporannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berapa biaya yang dikenakan pada pelaku usaha dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko?

Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.

Apakah semua usaha wajib mendapatkan Izin Lingkungan dari OSS?

Berdasarkan ketentuan dalam PP 5/2021 jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai dengan sektor-sektor yang tercantum pada Pasal 6.

Apakah PMA boleh Usaha Menengah?

Tidak boleh. Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2008 bahwa usaha asing adalah termasuk usaha besar.

Bagaimana apabila telah terbit Izin namun KKPR habis masa berlaku?

Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4/2021 bahwa sebelum penerbitan NIB, perihal lokasi sudah harus selesai, sehingga apabila Izin telah terbit seharusnya isu KKPR telah selesai. Apabila tidak ada RTDR atau tidak berlokasi di kawasan, maka akan dicek terlebih dahulu oleh DPMPTSP dengan koordinasi kepada Kantah terhadap RTRW Kabupaten/Provinsi dan Nasional.

Apa saja indikator yang dilihat dari pelaksanaan inspeksi lapangan?

Penilaian inspeksi lapangan meliputi aspek:

  1. kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan
  2. Kepatuhan Administratif yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Apakah semua usaha wajib memiliki IMB atau PBG?

Berdasarkan PP 16/2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Bagaimana cara untuk melakukan permohonan pembukaan blokir hak akses pada sistem OSS?

Permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.