Pengaduan
Pengaduan & Kontak
Sampaikan aduan, aspirasi, atau pertanyaan seputar pelayanan perizinan dan penanaman modal. Identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan pelapor.
Kirim Pesan Anda
Lengkapi data di bawah ini. Kolom bertanda * wajib diisi. Pesan Anda akan diteruskan ke petugas DPMPTSP.
Alamat & Peta
SIPILARJl. Pemuda No. 1, Blora, Jawa Tengah
Senin–Jumat, pada jam kerja pelayanan
Tanya Jawab (FAQ)
Pertanyaan yang paling sering diajukan seputar pelayanan perizinan dan penanaman modal. Klik pertanyaan untuk melihat jawabannya.
Anda dapat mengajukan izin investasi melalui DPMPTSP Kabupaten Blora atau melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
Pemerintah Kabupaten Blora memberikan insentif berupa tax holiday, kemudahan perizinan, dan penyediaan lahan di kawasan industri.
Pelaku UMKM dapat mendaftar melalui menu UMKM di portal SIPELANGI atau datang langsung ke Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blora.
Ya, tersedia program BLT UMKM dan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah. Informasi lengkap tersedia di menu Program.
Kantor DPMPTSP Kabupaten Blora berlokasi di Jl. Pemuda No. 12, Blora. Buka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Peta interaktif dapat diakses melalui menu "Peta" di navigasi utama website SIPELANGI tanpa perlu login.
SIPELANGI (Sistem Informasi Pelayanan & GIS) adalah portal resmi Kabupaten Blora yang menyediakan informasi investasi, UMKM, peta interaktif, dan layanan publik.
Anda dapat menghubungi kami melalui halaman Kontak, email dpmptsp@blorakab.go.id, atau telepon (0296) 531234.
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019 bahwa Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Bagi Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg. komersial, dan seterusnya.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 2 bahwa fasilitas yang dapat diperoleh mencakup fasilitas:
- pembebasan bea masuk atas impor;
- pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- pengurangan pajak penghasilan badan;
- pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
- penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
- pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.
Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat:
- Nama Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
- Nama penanggung jawab hak akses;
- Identitas penanggung jawab hak akses;
- Kedudukan dalam Kementerian/Lembaga, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB;
- Nomor telepon; dan
- Alamat surel penanggung jawab.
Dalam UU No. 25 Tahun 2007, Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Lampiran II) mengenai daftar bidang usaha tertentu yang dicalokasikan untuk Koperasi dan UMK dan diwajibkan bermitra.
Atas hal tersebut silakan melakukan pengecekan KSWP ke kantor pelayanan pajak terdaftar agar dapat dilakukan validasi atas NPWP-nya.
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Perlu dilakukan klarifikasi lebih atas jenis HS Code yang digunakan apakah HS Code tersebut termasuk jenis HS Code yang diatur pengimporannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan dalam PP 5/2021 jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai dengan sektor-sektor yang tercantum pada Pasal 6.
Tidak boleh. Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2008 bahwa usaha asing adalah termasuk usaha besar.
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4/2021 bahwa sebelum penerbitan NIB, perihal lokasi sudah harus selesai, sehingga apabila Izin telah terbit seharusnya isu KKPR telah selesai. Apabila tidak ada RTDR atau tidak berlokasi di kawasan, maka akan dicek terlebih dahulu oleh DPMPTSP dengan koordinasi kepada Kantah terhadap RTRW Kabupaten/Provinsi dan Nasional.
Penilaian inspeksi lapangan meliputi aspek:
- kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan
- Kepatuhan Administratif yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Berdasarkan PP 16/2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
Permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.