Persyaratan untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP) di Kabupaten Blora meliputi beberapa langkah dan dokumen yang harus dipenuhi untuk tenaga kesehatan.
- Surat Izin Praktik (SIP) untuk Tenaga Kesehatan:
Proses ini diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, yang memastikan bahwa semua tenaga medis harus memiliki SIP untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan.
- Syarat Utama:
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Tempat praktik yang akan digunakan sudah disiapkan.
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Dokumen Pendukung:
- Fotokopi KTP.
- Pas foto terbaru.
- Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Syarat Utama:
Silakan kunjungi website simpol.blorakab.go.id untuk melakukan registrasi pengurusan SIP.